Wamensos Tegaskan: Masyarakat Bisa Ikut Koreksi Data Bansos Lewat DTSEN

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono
Sumber :
  • kemensos.go.id

Jakarta, VIVA Bogor – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan bahwa masyarakat kini memiliki peran penting dalam memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat bisa ikut serta melakukan koreksi jika terdapat data yang tidak sesuai.

Bansos Beras Cair Lagi Oktober–November 2025, Rp7 Triliun Siap Digelontorkan!

DTSEN merupakan basis data tunggal yang berisi informasi individu maupun keluarga mengenai kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Data ini sudah dipadankan dengan data kependudukan sehingga lebih akurat dan valid. DTSEN merupakan gabungan dari tiga basis data utama:

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kabar Gembira! 18,27 Juta Keluarga Bakal Dapat Minyak Goreng Gratis Mulai Oktober 2025

2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

3. Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

Gempa Magnitudo 5,2 di Aceh, BMKG Angkat Suara

Agus Jabo menjelaskan, DTSEN selalu mengalami perubahan seiring dinamika sosial masyarakat. Misalnya, ada penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah domisili, menikah, atau lahirnya anggota keluarga baru.

“Jadi memang DTSEN ini selalu berubah dan harus terus diperbarui,” tegasnya.

Masyarakat Bisa Ikut Koreksi Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui jalur formal lewat musyawarah desa dan pengesahan bupati/walikota, masyarakat dapat ikut serta dalam pemutakhiran data melalui jalur partisipasi masyarakat.

Agus Jabo menjelaskan, masyarakat bisa langsung mengakses aplikasi Cek Bansos untuk:

1. Mengusulkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.

2. Menyanggah jika ada penerima bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran.

Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima pasif, tetapi juga turut mengawasi dan mengoreksi data agar lebih akurat.

“Bisa masyarakat mengusulkan atau menyanggah,” kata Agus Jabo.

Kolaborasi Pemda, Dinsos, dan BPS

Meski masyarakat dilibatkan, Agus Jabo menegaskan pemutakhiran DTSEN juga harus melibatkan Dinas Sosial dan BPS setempat.

“Ujung tombaknya ada di Pemda. Dinsos bersama BPS harus berkolaborasi, karena Kemensos terus bekerja sama dengan BPS untuk memastikan data valid,” jelasnya.

Agar bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tepat sasaran, pemutakhiran DTSEN wajib dilakukan secara rutin:

- Setiap 3 bulan sekali untuk data penerima bansos.

- Setiap 1 bulan sekali khusus penerima Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Agus Jabo juga menegaskan pentingnya percepatan pemutakhiran DTSEN. Ia mengajak seluruh masyarakat, bersama pemerintah daerah, aktif berpartisipasi dalam mengawal akurasi data.

“Segera dimutakhirkan. Dinsos bekerja sama dengan kepala desa, BPS, dan masyarakat. Dengan begitu, penyaluran bansos akan lebih akurat dan tepat sasaran,” tegasnya.