Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?

Muslimah pergi menggunakan Ojol
Sumber :
  • istimewa : Ompia / Unplash

Naik Ojol, Apakah Termasuk Khalwat?

Jika dilihat dari kondisi, naik ojol tidak termasuk khalwat, karena:

1. Perjalanan dilakukan di tempat umum, banyak orang yang melihat.

2. Ojol dilengkapi dengan data driver, aplikasi, dan jalur perjalanan yang bisa dipantau.

3. Tidak ada suasana sepi atau tertutup yang berpotensi fitnah.

Namun, tetap ada adab dan kehati-hatian yang perlu dijaga agar perjalanan tetap sesuai syariat.