Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?
Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB
Sumber :
- istimewa : Ompia / Unplash
Naik ojol adalah kemudahan teknologi yang Allah hadirkan. Selama dilakukan dengan adab Islami, insyaAllah tidak termasuk khalwat dan tetap dalam koridor syariat.
Allah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Maka, mari manfaatkan ojol dengan amanah, adab, dan doa. Wallaahu'alam.