Penting Bagi Setiap Muslim, Ketahui Pandangan Islam Soal Bayi Tabung

Ilustrasi bayi tabung/freepik
Sumber :
  • Freepik

 

Hal ini dianggap mencampurkan nasab, merusak keturunan, dan menyerupai zina modern. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mengaku anak kepada selain ayahnya, maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Program bayi tabung pun tidak boleh dilakukan saat pernikahan sudah berakhir. Seperti pakai sperma suami yang sudah meninggal atau setelah terjadi perceraian. Hal itu lantaran hubungan akad nikah sudah putus.

 

Maka, hikmah dan batasan bayi tabung adalah bentuk ikhtiar medis yang dibolehkan guna bantu pasangan suami-istri mendapatkan keturunan. Tetapi, tetap harus dilakukan dengan cara halal.