Penting Bagi Setiap Muslim, Ketahui Pandangan Islam Soal Bayi Tabung

Ilustrasi bayi tabung/freepik
Sumber :
  • Freepik

 

Islam sendiri membolehkan bayi tabung selama memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan syariat.

Bayi tabung menjadi halal saat memakai sperma dan sel telur dari pasangan sah (suami-istri) yang masih terikat akad nikah.

 

Langkah ini adalah untuk menjaga kejelasan nasab atau garis keturunan. Allah SWT berfirman: “Dan Dia (Allah) menjadikan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, dan dari istri-istrimu itu Dia memberikan kepadamu anak-anak dan cucu-cucu...” (QS. An-Nahl: 72).

 

Kemudian, ingat juga bahwa haram ketika memakai sperma atau sel telur dari selain pasangan sah (misalnya donor sperma, donor sel telur, atau rahim titipan atau surrogate mother).