Pandangan Islam Soal Fitnah, Timbulkan Kerusakan di Masyarakat

Ilustrasi berita bohong atau berita hoaks/freepik
Sumber :
  • Freepik

Bogor –Pandangan Islam soal fitnah adalah perbuatan tercela. Fitnah sendiri lebih berbahaya dari pembunuhan.

 

Fitnah merusak kehormatan, memecah persaudaraan, hingga mendatangkan murka Allah. Setiap Muslim harus jaga lisan dan jari-jemarinya dari menyebarkan kabar bohong

 

Kedepankan tabayyun agar tidak terjerumus dalam dosa besar ini. Fitnah juga bisa menimbulkan kerusakan besar dalam kehidupan bersama masyarakat. 

 

Kata fitnah menurut bahasa Arab punya arti luas. Seperti ujian, cobaan, hingga tuduhan dusta. Pemakaian sehari-harinya, fitnah kerap dipahami sebagai menyebarkan berita bohong atau tuduhan palsu yang merugikan orang lain.

 

Al-Qur’an menjelaskan, fitnah punya dampak sangat buruk. Allah berfirman: “Dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan...” (QS. Al-Baqarah: 191)

 

Dari ayat ini diketahui, fitnah bisa menghancurkan kehidupan seseorang, menimbulkan perpecahan, bahkan peperangan di tengah umat. Rasulullah ﷺ pun melarang umatnya menyakiti orang lain, baik dengan lisan maupun perbuatan. 

 

Fitnah yang disebarkan termasuk bentuk kezhaliman, sebab mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti. Dalam hadis disebutkan: “seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Menyebarkan fitnah sama saja mengkhianati persaudaraan. Jika dibiarkan, fitnah akan menimbulkan permusuhan, kebencian, dan perpecahan. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa salah satu penyebab hancurnya suatu kaum adalah tersebarnya kebohongan dan adu domba di antara mereka.

 

Ajaran Islam kepada setiap muslim soal fitnah, yakni agar berhati-hati dalam berbicara dan menyampaikan berita. Prinsip tabayyun (klarifikasi) wajib dilakukan sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu kabar. Allah berfirman: “wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Bogor –Pandangan Islam soal fitnah adalah perbuatan tercela. Fitnah sendiri lebih berbahaya dari pembunuhan.

 

Fitnah merusak kehormatan, memecah persaudaraan, hingga mendatangkan murka Allah. Setiap Muslim harus jaga lisan dan jari-jemarinya dari menyebarkan kabar bohong

 

Kedepankan tabayyun agar tidak terjerumus dalam dosa besar ini. Fitnah juga bisa menimbulkan kerusakan besar dalam kehidupan bersama masyarakat. 

 

Kata fitnah menurut bahasa Arab punya arti luas. Seperti ujian, cobaan, hingga tuduhan dusta. Pemakaian sehari-harinya, fitnah kerap dipahami sebagai menyebarkan berita bohong atau tuduhan palsu yang merugikan orang lain.

 

Al-Qur’an menjelaskan, fitnah punya dampak sangat buruk. Allah berfirman: “Dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan...” (QS. Al-Baqarah: 191)

 

Dari ayat ini diketahui, fitnah bisa menghancurkan kehidupan seseorang, menimbulkan perpecahan, bahkan peperangan di tengah umat. Rasulullah ﷺ pun melarang umatnya menyakiti orang lain, baik dengan lisan maupun perbuatan. 

 

Fitnah yang disebarkan termasuk bentuk kezhaliman, sebab mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti. Dalam hadis disebutkan: “seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh).” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Menyebarkan fitnah sama saja mengkhianati persaudaraan. Jika dibiarkan, fitnah akan menimbulkan permusuhan, kebencian, dan perpecahan. Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa salah satu penyebab hancurnya suatu kaum adalah tersebarnya kebohongan dan adu domba di antara mereka.

 

Ajaran Islam kepada setiap muslim soal fitnah, yakni agar berhati-hati dalam berbicara dan menyampaikan berita. Prinsip tabayyun (klarifikasi) wajib dilakukan sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu kabar. Allah berfirman: “wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)