Posisi Istri yang Belum Resmi Cerai dari Suaminya
Senin, 15 September 2025 - 21:54 WIB
Sumber :
- Freepik
Segala hak dan kewajiban suami-istri tetap berlaku, seperti kewajiban suami menafkahi, serta kewajiban istri untuk menjaga kehormatan dan ketaatan dalam hal yang ma’ruf.
Istri yang belum sah bercerai tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Jika menikah sebelum resmi cerai, maka akadnya batal sebab ia masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya.
Saat suami mengucapkan kata-kata emosional tanpa niat atau lafaz yang jelas, maka belum tentu dihitung sebagai talak. Talak dalam Islam harus memenuhi syarat: diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) dengan niat yang kuat.