Posisi Kedudukan Nafkah Istri Bagi Suami

Ilustrasi suami istri/freepik
Sumber :
  • Freepik

Bogor –Salah satu bentuk tanggungjawab seorang suami kepada istrinya adalah adanya kewajiban suami menafkahi istri. Itu menjadi tanggungjawab utama dalam rumah tangga keduanya. 

 

Nafkah dari suami sendiri mencakup kebutuhan pokok istri sesuai kemampuan suami tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi hak istri.

 

Menurut Alquran, nafkah memiliki dasar hukum sebagaimana firman Allah ﷻ: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." (QS. An-Nisa: 34)

 

Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud dan an-Nasai)