Hukum Menjarah Harta Orang Lain
Senin, 1 September 2025 - 21:25 WIB
Sumber :
- Media Sosial
Bogor - Demonstrasi yang terjadi pada 28 Agustus -31 Agustus 2025 di banyak daerah di Indonesia, ternyata telah dimanfaatkan oleh sebagian kalangan untuk membuat kerusakan dan kerusuhan, mulai dari pembakaran fasilitas umum, bangunan milik negara, sampai penjarahan rumah pejabat.
Terkait penjarahan, Islam melarang perbuatan tersebut karena dianggap telah mengambil harta orang lain tanpa hak. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.. (QS. An-Nisa: 29)