Konflik Agraria Berkepanjangan, Warga Sukamulya Rumpin Adukan ke BAM DPR RI
- Istimewa
Bogor, VIVA Bogor –Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor kembali mengadukan konflik agraria dengan TNI AU Cq. Lanud Atang Sanjaya (ATS) ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Jakarta, dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dan Wakil Ketua Adian Yusak Napitupulu.
Dalam pertemuan itu, Ihwan Nur Arifin selaku Kepala Desa Sukamulya menyoroti klaim sepihak dan pendaftaran tanah ke IKN oleh TNI AU seluas ±1.000 hektare dengan dua nomor register 50503007 dan 50503008. Padahal, klaim tersebut hanya berdasar Surat Keputusan KSAP 1950 yang bersifat umum serta peta ploting sepihak seluas 450 hektare atas nama LAPAN.
Akibatnya, kata Ihwan, hak-hak warga atas tanah yang telah mereka diami turun-temurun menjadi terganggu. "Masyarakat Sukamulya sudah mendiami tanah itu jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal tersebut diakui negara melalui penerbitan buku tanah (letter C) sejak 1960-an, setelah lahirnya hukum agraria nasional," jelasnya.
Ia menegaskan, warga hanya menuntut hak atas tanah yang sejak masa kolonial Belanda sudah dijadikan kampung, lahan pertanian, serta perkebunan, dan bahkan telah dipungut pajak oleh pemerintah Hindia Belanda hingga pemerintah RI.
"Kami berharap DPR dapat memperjuangkan aspirasi warga agar hak-hak konstitusional kami terjamin, baik hak atas tanah, tempat tinggal, maupun penghidupan yang layak," ujarnya.
Senada dengan Ihwan, Ketua Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya Junaedi menambahkan, klaim dan ploting sepihak TNI AU telah menghambat pembangunan infrastruktur publik dan perkembangan ekonomi masyarakat.