Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Dua Pengendara di Cibinong, Polisi Ancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 18 September 2025 - 19:48 WIB
Sumber :
- Reynand Asyraf Al Qaiser
Kapolsek Cibinong, AKP Handoko, menegaskan bahwa pelaku yang juga warga Ciriung telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor. “Pelaku sudah kami amankan dan ditahan, menunggu proses selanjutnya. Barang bukti motor pelaku juga telah kami sita. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 atau 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Handoko.