Terpaksa Sewa Mobil, Kades Kecamatan Sukajaya Tak Pinjamkan Ambulan Desa
Merasa kecewa, sejumlah warga mendatangi rumah sopir ambulans, Doni, untuk meminta klarifikasi. Dalam sebuah rekaman video yang didapatkan oleh warga, Doni menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang penuh untuk mengoperasikan ambulans tanpa instruksi atasan.
“Saya ini hanya pegawai. Kalau dari lurah tidak boleh, ya saya tidak bisa. Kalo kata lurah boleh, ya saya jalankan,” kata Doni dalam video tersebut, menjawab pertanyaan warga yang menanyakan apakah ada larangan dari kepala desa atau pemdes.
Insiden ini memantik pertanyaan publik mengenai penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Secara umum, peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk berbagai undang-undang dan peraturan menteri, dengan tegas menyatakan bahwa aset negara seperti kendaraan dinas harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kampanye politik. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Jayaraharja menanggapi dugaan penahanan operasional ambulans desa ini. Warga berharap adanya kejelasan dan jaminan bahwa pelayanan darurat untuk kesehatan warga tidak terhambat lagi di masa mendatang.