Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas di Tangerang, Pelaku Raup Rp1 Juta per Hari

Penggerebekan Polisi atas Praktik Pengoplosan Gas di Tangerang
Sumber :
  • viva.co.id

 

Polisi yang melakukan penggerebekan menyita sejumlah alat pemindah gas, puluhan tabung elpiji berbagai ukuran, serta mencatat aktivitas harian pelaku yang menunjukkan omzet hingga Rp30 juta per bulan. 

 

Praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus subsidi energi yang diberikan pemerintah bagi masyarakat kecil. Pelaku dianggap telah menyalahgunakan kebijakan subsidi demi keuntungan pribadi. 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.