Kades Purasari Minta CSR dan Bonus Produksi dari SEGS, Dapat Jawaban Mengejutkan

Kades Purasari
Sumber :

Agus juga mendesak agar SEGS mempertimbangkan pemindahan aset yang tersimpan di wilayah Cianten. “Kalau memang tidak bisa (mendapatkan CSR/BP), maka sebaiknya alat tersebut dipindahkan ke Desa Cibunian atau Purwabakti,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas SEGS, Asrul Maulana, menekankan bahwa CSR dan BP diberikan sesuai aturan pemerintah. “CSR diberikan sesuai hasil kajian AMDAL, sedangkan BP diatur dalam PP No. 8 Tahun 2016 dan disalurkan melalui pemerintah kabupaten. SEGS sudah mematuhi aturan tersebut,” jelasnya.

Asrul menambahkan, pemberian CSR tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan audit. Namun, ia menegaskan perusahaan tetap siap menyalurkan bantuan untuk kondisi darurat.

“Kalau bantuan kemanusiaan, seperti saat terjadi gempa, bisa dilakukan. Tetapi tetap harus melibatkan desa yang masuk dalam wilayah AMDAL, misalnya Purwabakti.Sementara untuk BP, kami sarankan agar Pemdes Purasari mengkomunikasikannya langsung dengan Pemda Bogor,” tegasnya.