Bantuan Pendidikan 2025, PIP Bisa Jadi Penyelamat Anak dari Putus Sekolah
- puslapdik.kemendikdasmen.go.id
Bogor – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun yang diprioritaskan tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang menengah.
Program ini mencakup jalur pendidikan formal, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C, termasuk pendidikan khusus. Melalui PIP, pemerintah berusaha menekan angka putus sekolah dan mendorong siswa yang sudah terlanjur berhenti agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, sehingga siswa dapat lebih fokus dalam belajar.
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima manfaat PIP adalah siswa yang masuk dalam kategori berikut ini:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Yatim, piatu, maupun yatim piatu yang terdaftar di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
6. Peserta didik terdampak bencana alam.
7. Anak yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
8. Peserta didik yang menghadapi kondisi khusus, seperti memiliki disabilitas, menjadi korban musibah, orang tua mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
9. Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana Bantuan PIP
Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa:
1. Pelajar Sekolah Dasar/MI atau sederajat mendapatkan bantuan biaya PIP sebesar:
- Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 (setengah tahun)
2. Pelajar Sekolah Menengah Pertama/MTs atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar:
- Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 (setengah tahun)
3. Pelajar Sekolah Menengah Atas/SMK/MA atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar:
- Kelas 10–11: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga mendukung kegiatan belajar tambahan maupun ekstrakurikuler. Pendaftaran PIP dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id atau melalui pihak sekolah secara langsung.
Dengan adanya PIP, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.