Wamensos Tegaskan: Masyarakat Bisa Ikut Koreksi Data Bansos Lewat DTSEN
- kemensos.go.id
Kolaborasi Pemda, Dinsos, dan BPS
Meski masyarakat dilibatkan, Agus Jabo menegaskan pemutakhiran DTSEN juga harus melibatkan Dinas Sosial dan BPS setempat.
“Ujung tombaknya ada di Pemda. Dinsos bersama BPS harus berkolaborasi, karena Kemensos terus bekerja sama dengan BPS untuk memastikan data valid,” jelasnya.
Agar bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tepat sasaran, pemutakhiran DTSEN wajib dilakukan secara rutin:
- Setiap 3 bulan sekali untuk data penerima bansos.
- Setiap 1 bulan sekali khusus penerima Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Agus Jabo juga menegaskan pentingnya percepatan pemutakhiran DTSEN. Ia mengajak seluruh masyarakat, bersama pemerintah daerah, aktif berpartisipasi dalam mengawal akurasi data.