Sejarah Berdirinya Masjid Atta'awun Puncak Bogor dibalik Polemiknya
- Istimewa
BOGOR, VIVABOGOR – Baru-baru ini mencuat persoalan terkait polemik pergantian kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami’ Atta’awun di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Serah terima kepengurusan periode 2026–2029 telah dilaksanakan pada Mei 2026 kepada kepengurusan baru dianggap belum bisa menjalankan tugas yang seharusnya. Dibalik polemik yang mencuat di publik tersebut, tidak ada salahnya kita kembali mengingat seperti apa sejarah berdirinya Masjid Jami' Atta'Awun.
Sejarah Masjid Jami' Atta'Awun Bogor
Masjid Jami Atta'awun itu salah satu bangunan terikonik. Bahkan populer di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Letak masjid ini ada di tengah hamparan kebun teh yang hijau disertai udara pegunungan yang sejuk. Masjid ini bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja. Bahkan, bisa berfungsi sebagai destinasi wisata religius, sekaligus tempat untuk istirahat (rest area) utama bagi wisatawan yang melewati jalur Puncak.
1. Awal Berdiri
Awal sejarah berdirinya Masjid Atta'awun, yakni pada masa 1980-an. Awalnya, di lokasi tempat berdiri masjid saat ini, ada sebuah surau atau mushola kecil yang sangat sederhana. Bangunan itu didirikan sekitar tahun 1987 oleh PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) khusus sebagai sarana ibadah bagi para pekerja dan buruh petik teh di sekitar perkebunan. Seiring bertambahnya arus wisatawan yang melintasi kawasan Puncak, mushola tersebut diperluas secara bertahap. Lalu berganti nama menjadi Masjid Al-Muttaqin. Meski sudah diperluas, kapasitasnya tetap terlalu kecil untuk menampung lonjakan jemaah, terutama saat pelaksanaan shalat Jumat dan libur akhir pekan.
2. Prakarsa Pembangunan dan Sinergi Lahan
Perubahan besar terjadi pada pertengahan dekade 1990-an. Gubernur Jawa Barat saat itu, R. Nana Nuriana, menyadari kebutuhan akan tempat ibadah yang lebih representatif di kawasan Puncak. Dalam sebuah kesempatan saat singgah di Puncak, beliau melihat sendiri bagaimana para jemaah dan wisatawan harus berdesak-desakan hingga meluber ke luar area masjid untuk melaksanakan shalat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan PTPN VIII meluncurkan proyek pembangunan ulang masjid skala besar. PTPN VIII memberikan hibah/wakaf lahan seluas sekitar 1 hektare di area perkebunan teh Puncak Pass untuk dijadikan tapak bangunan masjid baru beserta fasilitas penunjangnya.