Aturan Islam Bagi Muslimah yang Hendak Merantau
- Freepik
BOGOR – Merantau bagi perempuan bisa jadi amal yang memiliki nilai ibadah jika diniatkan demi kebaikan dan berjalan sesuai tuntunan Islam.
Berdasarkan sejarah Islam, merantau atau bepergian tidak hanya dilakukan kaum laki-laki, pun kaum perempuan. Islam memberikan aturan dan adab bagi perempuan yang hendak pergi jauh atau merantau demi jaga kehormatan, keselamatan, dan kemuliaannya.
Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh sehari semalam, kecuali bersama mahramnya."
Berdasarkan hadits ini, seorang perempuan yang hendak melakukan perjalanan jauh (safar) disunnahkan ditemani mahram, seperti ayah, saudara laki-laki, paman, anak laki-laki, atau suami. Tujuannya agar terjaga dari fitnah, gangguan, dan bahaya di perjalanan.
Sejumlah ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memaknai safar. Menurut mayoritas ulama, safar yang dimaksud adalah perjalanan jauh (sekitar 80-90 km atau lebih). Perempuan tidak boleh melakukannya sendirian.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram jika kondisi perjalanan aman, ada rombongan terpercaya, atau ada jaminan keamanan transportasi seperti pada masa kini.
Islam menilai niat dan tujuan sangat penting. Perempuan boleh merantau jika tujuannya baik, seperti menuntut ilmu di tempat yang jauh, bekerja untuk membantu keluarga dengan cara yang halal, hingga menikah atau ikut suami.