Pledoi Mansurni Abadi Dibacakan, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
- Dok: Fahri
Jakarta, VIVA Bogor – Sidang perkara Mansurni Abadi dengan Nomor 283/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu, 23 September 2026. Data perkara tersebut juga tercantum dalam daftar perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Mansurni Abadi sebagai terdakwa.
Tim penasihat hukum Mansurni menyampaikan pledoi yang diberi judul “Seruan Untuk Menyampaikan Aspirasi, Bukanlah Hasutan Untuk Bertindak Keji”. Sidang berlangsung mulai pukul 17.30 hingga 19.30 WIB dengan satu kali skors.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Mansurni dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum, tuntutan tersebut berkaitan dengan dakwaan alternatif ketiga menggunakan Pasal 246 KUHP.
Penasihat hukum berpendapat bahwa pesan yang disampaikan Mansurni melalui grup komunitas WhatsApp merupakan seruan untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka menyatakan pesan tersebut ditujukan untuk mendorong literasi politik dan partisipasi dalam penyampaian pendapat, bukan mengajak peserta aksi melakukan kekerasan.
Pihak pembela juga menyoroti seruan pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger yang menurut mereka merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kondisi yang terjadi, bukan ajakan untuk melakukan perlawanan dengan kekerasan.
Dalam pledoi, penasihat hukum turut menyatakan tidak ada saksi yang mengaku terhasut oleh pesan Mansurni. Menurut mereka, para saksi mengikuti demonstrasi atas kemauan sendiri dan tidak mengambil keputusan turun ke jalan karena narasi yang disampaikan terdakwa.
Penasihat hukum juga membantah adanya hubungan antara Mansurni dan pembuatan bom molotov yang dilakukan sejumlah orang dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025. Mereka menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Mansurni terlibat dalam perencanaan maupun pendanaan pembuatan bom tersebut.
Selain itu, pembela menyebut seruan aksi yang disampaikan Mansurni berada dalam grup WhatsApp tertutup dan tidak disebarluaskan secara masif melalui media sosial. Mereka juga mempersoalkan penggunaan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk laptop milik terdakwa, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, serta ATM dan rekening koran atas nama Gerry Gesta Abdullah.
Menurut penasihat hukum, barang-barang tersebut tidak menunjukkan keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Mansurni. Pihak pembela kemudian meminta majelis hakim mengesampingkan barang bukti yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.