Eksekusi Ruko Warung Jambu Bogor, Sengketa 22 Tahun Masih Berlanjut

Eksekusi dua ruko di Warung Jambu Bogor diwarnai keberatan Nur Aifah yang mengaku masih memiliki perkara di Pengadilan Agama.
Sumber :
  • Dok: Abizar

Kota Bogor, VIVA Bogor – Sengketa lahan dan bangunan ruko di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor, kembali memasuki babak baru. Setelah perkara bergulir sejak 2004, Pengadilan Negeri (PN) Bogor melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap dua objek ruko pada Selasa, 22 September 2026.

img_title Eksekusi Dua Ruko di Warung Jambu Bogor Diwarnai Keberatan, PN Sebut Perkara Sudah Inkrah

Eksekusi dilakukan Ketua PN Bogor bersama jajaran panitera dan juru sita. Dua ruko yang berada di Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi.

Pihak pemohon eksekusi, Zulkifli, yang juga mewakili Santoso, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.

img_title Angkot Mogok Massal, Penumpang Telantar di Warung Jambu: “Kalau Tahu Tadi Pesan Grab”

Menurut pihak pemohon, Nuraifah yang menjadi termohon eksekusi bukan merupakan pemilik sah dari objek tersebut.

Zulkifli menyebut kepemilikan ruko berada pada Santoso, yang merupakan anak kandung Zainal Abidin dari istri pertamanya. Sementara Nuraifah disebut sebagai istri keempat Zainal Abidin yang telah bercerai.

img_title Soal Lahan di Cadas Ngampar, Sentul City Tegaskan Miliki Alas Hak Sejak 1980

“Pemilik sah adalah Pak Santoso. Ruko itu dihibahkan oleh almarhum ayah kandungnya (Zainal Abidin, red),” ujar perwakilan Zulkifli.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari persoalan pembatalan akta hibah yang telah bergulir sejak 2004. Santoso disebut sebagai penerima hibah dari Zainal Abidin yang merupakan orang tua Santoso.

Eksekusi Pertama Setelah Sengketa Bertahun-tahun

Pihak pemohon menyebut eksekusi kali ini merupakan yang pertama dilakukan setelah rangkaian gugatan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebelum eksekusi, PN Bogor disebut telah melakukan tahapan aanmaning atau peringatan kepada pihak terkait sebanyak empat kali pada November hingga Desember 2025.

Panitera PN Bogor Armada Sembiring sebelumnya menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan eksekusi, bukan penyitaan. Penyitaan terhadap objek perkara disebut telah dilakukan sebelumnya.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr yang berkaitan dengan Putusan PN Bogor Nomor 37 Tahun 2024 dan telah melalui proses banding hingga kasasi.

Adapun objek yang dieksekusi tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1391.

Nuraifah Keberatan dan Klaim Beli Ruko Sejak 1994

Di tengah proses pengosongan, Nuraifah menyampaikan keberatan. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai eksekusi dan baru mengetahui rencana tersebut pada Senin, 21 September 2026 sore.

Halaman Selanjutnya
img_title