Ketua Ansor Kota Bogor Didesak Mundur
- Istimewa
Kota Bogor, VIVA Bogor – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor, H Ahmad Irfan, didesak mundur oleh sejumlah pengurus dan anggota. Desakan tersebut muncul menyusul sorotan terhadap tata kelola organisasi, kepemimpinan, hingga pengelolaan keuangan yang memicu mosi tidak percaya di internal organisasi.
Pengurus Cabang GP Ansor Kota Bogor, Yusuf Rusmana, mengatakan sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan tidak dilaksanakannya Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) secara tahunan, dugaan tidak dijalankannya amanat Konferensi Cabang, dugaan pemberhentian atau pengeluaran pengurus secara sepihak, serta dugaan ketidakjelasan penggunaan dana organisasi.
Menurut Yusuf, berbagai sorotan tersebut berkaitan dengan upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pelaksanaan Muskercab. Dalam PRT GP Ansor Pasal 61 ayat (1) disebutkan bahwa Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang setiap tahun.
Muskercab menjadi forum untuk mengevaluasi program kerja, menyusun agenda organisasi, sekaligus memperkuat konsolidasi dan koordinasi antarpengurus.
Karena itu, apabila Muskercab belum dilaksanakan sesuai ketentuan, Yusuf menilai perlu ada penjelasan dari PC GP Ansor Kota Bogor mengenai waktu pelaksanaan, peserta yang hadir, hingga hasil keputusan yang dihasilkan.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya sejumlah amanat Konferensi Cabang. PRT GP Ansor Pasal 40 huruf a mengatur bahwa Pimpinan Cabang wajib menjalankan keputusan Konferensi Cabang dan Musyawarah Kerja Cabang.
Yusuf menilai dugaan adanya keputusan atau amanat konferensi yang belum dijalankan perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi agar kader memperoleh kejelasan mengenai program, kebijakan, dan keputusan yang telah disepakati.
Selain itu, muncul pula sorotan terkait dugaan pemberhentian atau pengeluaran sejumlah pengurus secara sepihak. Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa melalui proses pembinaan, teguran tertulis, maupun mekanisme klarifikasi yang dinilai transparan.
Menurut Yusuf, setiap keputusan terhadap pengurus idealnya mengacu pada aturan organisasi, memiliki alasan yang jelas, serta memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.
Sorotan juga menyasar pengelolaan keuangan organisasi. Salah satunya terkait dana yang disebut-sebut berasal dari Polresta dan diperuntukkan bagi pengadaan seragam pengurus GP Ansor. Namun, penggunaan dana tersebut disebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada pengurus maupun pihak yang berkepentingan.