Layanan Gratis Penitipan Kendaraan Polsek Megamendung Selama Mudik Lebaran
- Polsek Megamendung
Bogor, VIVABOGOR– Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jawa Barat menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana mengatakan layanan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan terhadap rumah kosong maupun kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.
“Kami memberikan pelayanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik dan tidak membawa kendaraan pribadi, sehingga masyarakat merasa lebih aman,” ujar AKP Desi Triana di Megamendung, Rabu.
Ia menjelaskan, layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa lebih tenang karena kendaraan yang ditinggalkan selama mudik berada di lingkungan yang aman dan terpantau oleh aparat kepolisian.
Menurut dia, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi tindak kriminalitas selama periode mudik Lebaran, terutama pencurian kendaraan maupun pembobolan rumah kosong.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Megamendung, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut daripada meninggalkan kendaraan di rumah dalam kondisi kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk menitipkan kendaraan di Mapolsek Megamendung demi keamanan bersama selama mudik,” katanya.
Layanan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga kamtibmas dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan atau kejadian menonjol kepada pihak kepolisian,” ujar Desi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas, termasuk indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 yang melayani 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 085971145352,” katanya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek terdekat maupun Polres Bogor.