Warga Katulampa Tolak Penjualan Alkohol Dekat Permukiman
Kota Bogor, VIVA Bogor – Menyusul penolakan tegas dari warga RT 03/RW 01 Katulampa, Bogor Timur, terkait berdirinya sebuah kafe yang diduga minuman beralkohol golongan A, B, dan C, Kantor Hukum Sembilan Bintang ikut angkat bicara. Advokat Kombes Pol (Purn) Dr. Agustyanto, S.H., M.Si., Senior Associate menjawab kekhawatiran itu.
"Biasanya, orang mulai dari minum alkohol, terus berlanjut ke narkoba. Alkohol dan narkoba saling memperparah efek satu sama lain," tegasnya di Kantor Hukum Sembilan Bintang, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, banyak alasan seseorang akhirnya beralih dari alkohol ke narkoba, mulai dari tekanan sosial hingga pengaruh lingkungan. Alkohol bisa membuat orang kehilangan kendali dan nekat mengambil keputusan tanpa berpikir panjang.
"Faktanya, pengguna alkohol memang lebih mudah tergoda untuk coba-coba narkoba. Mereka (pengguna) cari sensasi lebih, mau euforia, akhirnya ya cari dan pakai narkoba juga." ungkapnya.
Aturan terkait penjualan alkohol tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 121 Tahun 2022 yang tegas melarang penjualan alkohol di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
"Aturannya jelas, pengendalian dan pengawasan penjualan alkohol memang tanggung jawab Wali Kota," kata Dr. Agustyanto, mengutip Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Sementara warga sekitar lokasi kafe menilai lokasi terlalu dekat dengan permukiman, masjid, pesantren, dan sekolah, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
"Dampak negatif alkohol itu nyata, mulai dari menurunkan konsentrasi sampai bisa menyebabkan kerusakan organ permanen," ujar Firdaus, warga RT 03/ 01.