Danrem 061 Tegaskan Sengketa Rumah Dinas di Bogor Sudah Inkrah

Sengketa 11 rumah dinas Korem 061 di Bogor dipastikan inkrah.
Sumber :
  • Dok: Abizar

Kota Bogor, VIVA Bogor – Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakancana, Brigjen TNI Thomas Rajunio, menegaskan bahwa sengketa 11 unit rumah dinas Korem 061/Suryakancana di Kota Bogor telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui seluruh tahapan proses peradilan.

img_title Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Toko di Cileungsi Dikeluhkan Warga dan Jadi Sorotan

Brigjen Thomas menjelaskan, rumah dinas kelas II tersebut sejak awal merupakan aset milik Kodam III/Siliwangi, khususnya Korem 061/Suryakancana. Sengketa bermula ketika pada 2018 pihak lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor, meski sebelumnya telah ditempuh upaya mediasi.

“Perkara ini sudah ditangani secara hukum. Pada 2019, Pengadilan Negeri Bogor memutuskan bahwa aset tersebut sah milik Korem 061/Suryakancana,” ujar Brigjen Thomas, Kamis 29 Januari 2026.

img_title Sinergi TNI dan Pemda Bogor Diperkuat, Bahas Kamtibmas hingga Percepatan Pembangunan

Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun hasilnya tetap menguatkan Korem sebagai pemilik sah. Proses hukum berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan pada 2023 MA kembali menegaskan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas tersebut adalah milik Korem 061/Suryakancana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski memenangkan perkara, Brigjen Thomas menegaskan bahwa Korem tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam pelaksanaan putusan. Pada November 2025, pihak Korem sempat menawarkan uang kerohiman kepada penghuni, namun kesepakatan tersebut tidak tercapai.

img_title Diduga Mengantuk, Mobil Pick Up Oleng dan Hantam 7 Motor di Pasar Cicangkal Rumpin

“Karena tidak ada titik temu, eksekusi tetap harus dilaksanakan. Namun kami tetap berkoordinasi dengan pengadilan dan berupaya mencari jalan tengah,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Korem 061/Suryakancana menyiapkan fasilitas rumah kontrakan selama tiga bulan bagi para penghuni terdampak. Fasilitas tersebut akan dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.

“Nanti akan kami evaluasi. Jika memang ada keterbatasan kemampuan, akan kami pertimbangkan perpanjangan dengan anggaran yang tersedia,” tambah Brigjen Thomas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog langsung dengan para penghuni, termasuk ibu-ibu dan anak-anak. Sebagian penghuni menyampaikan latar belakang sebagai anak pejuang dan berharap dapat tetap menempati rumah tersebut.

Namun demikian, Danrem menegaskan bahwa rumah dinas kelas II memiliki peruntukan khusus sesuai ketentuan, yakni bagi prajurit aktif, PNS TNI, atau istri prajurit yang telah meninggal dunia. Status sebagai anak tidak memberikan hak hukum untuk menempati rumah dinas tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title