DPRD Kota Bogor Kebut Tiga Raperda di Tahun 2026
- Istimewa
Bogor, VIVABOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) utama pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026.Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026, Senin (5/1/2026).
Adityawarman menyatakan pimpinan DPRD secara resmi membuka Masa Sidang Kedua dengan harapan seluruh agenda kedewanan dapat berjalan sesuai rencana.
“Pimpinan DPRD Kota Bogor membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan harapan agenda-agenda DPRD dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD akan menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Khusus fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Raperda sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.
Selain pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan kegiatan legislasi lainnya, seperti penyusunan draf Raperda prakarsa DPRD, pembahasan Raperda sesuai Propemperda 2026, serta rapat kerja, koordinasi, dan konsultasi dengan mitra terkait.