IPW Kecam Pembubaran Diskusi dan Bedah Buku “Reset Indonesia” di Madiun
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan aparat yang membubarkan kegiatan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aparat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kegiatan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” diketahui berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Menurut IPW, acara tersebut telah melalui mekanisme pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian.
Namun demikian, acara diskusi justru dibubarkan oleh aparat pemerintahan setempat, yakni camat dan lurah, dengan dibantu aparat Polsek setempat.
Diskusi bedah buku Reset Indonesia
- Dok: Fahri
“Padahal kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab pengamanan pihak kepolisian, karena sudah ada surat pemberitahuan dari penyelenggara. Tetapi justru dibubarkan oleh camat dan lurah dengan bantuan aparat Polsek,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Kamis, 25 Desember 2025.
Tidak hanya pembubaran acara, Sugeng juga mengungkapkan adanya tindakan intimidatif berupa pelemparan telur terhadap dua kendaraan milik tim penulis buku yang terparkir di lokasi kegiatan. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).
Buku “Reset Indonesia” merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.
IPW menilai pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis serta peserta acara merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ancaman serius terhadap demokrasi.
“Kami menilai tindakan ini sebagai pelanggaran HAM, pemberangusan kebebasan berekspresi, serta melanjutkan praktik-praktik kriminalisasi ala masa Orde Baru,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, aparat negara seharusnya menjunjung tinggi prinsip HAM, terutama kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagai pilar utama demokrasi.
Sugeng mengingatkan bahwa kebebasan tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Karena itu, seluruh alat negara dan aparatur pemerintahan wajib mematuhi konstitusi,” katanya.
IPW pun mendesak Kapolri untuk mengambil langkah tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan diskusi tersebut.