Pernah Viral : Kasus Dugaan Penyekapan Di Panti Jompo, Kini Sepakat Mengambil Jalur Kekeluargaan

Konferensi Pers: Kasus Penyekapan PRT di Yayasan bersama Diaspora NTT
Sumber :
  • Viva Bogor

Kota Bogor, VIVA Bogor– Kasus yang melibatkan gesekan di lingkungan panti jompo antara pihak panti dan karyawan yang terjadi di kawasan Bantar Jati, Bogor Utara, Kota Bogor, belakangan ini telah mencapai titik penyelesaian. Melalui kesepakatan damai di luar proses hukum yang panjang, kedua belah pihak yayasan panti dan korban memutuskan untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

img_title Dulu Dijuluki Kota Hujan, Kini Bogor Justru Merindukan Rintiknya

Keputusan ini didasari oleh semangat kekeluargaan dan keinginan untuk memulihkan hubungan alih-alih mencari penghukuman.  Hal ini di sampaikan oleh kedua belah pihak dalam konferensi pers tentang kasus yg di terjadi pada yayasan tersebut. 

Menurut Ardy Susanto, Kuasa Hukum Panti, keputusan untuk berdamai didorong oleh satu alasan kuat: keinginan semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cepat dan secara kekeluargaan.

img_title Alih Fungsi Jadi Sentra UMKM, Lantai Atas Pasar Jambu 2 Jadi Magnet Masyarakat Bogor Nikmati Kuliner

"Karena semua pihak pengen selesai cepat-cepat dan juga pengen diselesaikan secara kekeluargaan. Adik-adik datang dari NTT ke sini kan buat kerja. Ini kan panti sosial untuk melayani, sehingga di dalam pekerjaan tersebut bisa  ada gesekan-gesekan. Nah, kita tidak mau bahas terlalu jauh tentang itu. Yang jelas kita bersepakat bahwa kita menyelesaikan segala sesuatu kesalahpahaman ini," ujarnya pada Jumat 21 November 2025.

Pihak panti menegaskan bahwa kasus ini dianggap sebagai kesalahpahaman yang terjadi dalam dinamika kerja, sebuah gesekan antar sesama pekerja. Dengan memilih jalur kekeluargaan, pihak panti tidak perlu membuka bukti-bukti yang ada, seperti rekaman CCTV.

img_title Pasar Kuliner Jambu Dua Resmi Dibuka, 184 Tenant Ramaikan Pusat Kuliner Kota Bogor

Tujuannya jelas demi menjaga ketenangan operasional panti, kenyamanan para penghuni, serta kenyamanan karyawan lain yang masih bekerja, yang mana banyak di antaranya berasal dari NTT. 

Dari sudut pandang korban, Valentinus Jandut, Kuasa Hukum Korban, menjelaskan bahwa semangat timnya memang bukan untuk menghukum, melainkan untuk memaksimalkan ruang pemulihan yang tersedia, selama ada itikad baik dari pihak yayasan.

"Poinnya ketika sudah ada pembicaraan yang cukup panjang semangat kita itu bukan semangat untuk menghukum. Artinya kita mencoba memaksimalkan ruang yang memang tersedia. Sepanjang ada itikad baik, kan semuanya seperti itu dan sudah dibuktikan." Kata Valentinus.

Valentinus juga menekankan bahwa RJ adalah cara yang disediakan hukum untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa tindakan yang terjadi mungkin dilatarbelakangi niat untuk mendisiplinkan atau membuat teratur, tetapi segala tindakan tidak boleh menyalahi aturan hukum, bahkan jika itu didorong oleh ketidaktahuan.

Halaman Selanjutnya
img_title