Kecam Intimidasi Aparat Pada 4 Jurnalis di Papua, IPW Harap Kapolri Turun Tangan

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan intimidasi, teror hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasatreskrim Polres Mimika, AKP RO bersama sejumlah anggotanya.

Jalin Kolaborasi Perkuat Sinergi DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

Pasalnya, kejadian yang berlangsung sepanjang Jumat malam 3 Oktober 2025 hingga Sabtu 4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang sangat brutal.

Oleh karena itu, IPW berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika untuk dilakukan sidang kode etik dan juga pidana.

Aliansi BEM Se-Bogor Kecam Tindakan Represif Aparat dalam Aksi di Istana Bogor

"Termasuk mendalami sejumlah anggota nya yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut," ungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam rilis media, Rabu 8 Oktober 2025.

Sugeng menjelaskan, kasus ini berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik.

Satu Bab Buruk Tak Akan Membuat Kisahmu Berakhir

Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman. Saksi menyebut bahwa AKP RO sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah. Lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu: “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”.

Ancaman itu bukan isapan jempol. Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki: “Anj*ng kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu”.

Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP RO mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.

"Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik," ungkap Ketua IPW.

Selanjutnya, Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong”.

Bahkan, lanjut Sugeng, dua orang jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, makian demi makian “anj*ng” terus dilontarkan di hadapan mereka.

"Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika," jelas Sugeng.

Ketua IPW menilai, perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. Oleh karenanya sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri," ujarnya.

Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Bahkan, lanjut Sugeng, di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.

Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e.

"Lantaran itu, apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia," tandas Ketua IPW.

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP RO melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik.

Hal ini sesuai dengan statment Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun.

"Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius," tegas Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch.*