Kerjasama Stadion Patriot Disoal, DPRD Bekasi Siap Panggil Dispora

Stadiun Patriot Bekasi
Sumber :
  • Istimewa

Bekasi, VIVA Bogor –Kesepakatan kerjasama pengelolaan Stadion Patriot Chandrabaga dengan pihak swasta menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Bekasi. Dewan menilai penandatanganan MoU yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 15 September 2025, tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dimintai klarifikasi terkait perjanjian sewa kelola stadion berkapasitas puluhan ribu penonton tersebut.

“Segera akan meminta penjelasan kepada Dispora. Karena selama ini kami di Komisi IV tidak pernah dilibatkan, padahal Dispora merupakan mitra kerja kami,” tegas Ahmadi, Selasa 16 September 2025.

Menurutnya, sikap Pemkot Bekasi yang tidak melibatkan DPRD dalam kebijakan strategis tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, setiap kerjasama pemanfaatan barang milik daerah harus melalui persetujuan DPRD.

“Terutama untuk kerjasama jangka panjang, apalagi yang menyangkut kepentingan publik maupun keuangan daerah. Ini jelas tidak bisa dianggap sepele,” tambahnya. Dewan khawatir, tanpa pengawasan yang jelas, kerjasama pengelolaan Stadion Patriot dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menyepakati kerjasama dengan pihak swasta untuk pengelolaan stadion Patriot Chandrabaga, Senin 15 September 2025.