Pandangan Islam Soal Suami Istri yang Rujuk

Ilustrasi suami istri/freepik
Sumber :
  • Freepik

 

Rujuk sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, seeprti ucapan (qauli): suami mengatakan, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Aku kembalikan engkau menjadi istriku.”

 

Rujuk bisa juga dengan perbuatan atau fi’li, dimana suami menggauli istrinya dengan niat rujuk. Hikmah adanya rujuk, seperti beri kesempatan kedua bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga dan mencegah perceraian yang tergesa-gesa, hingga menjadi jalan kebaikan dengan syarat rujuk dilakukan guna memperbaiki, bukan menambah masalah.

 

Rujuk sendiri itu adalah anugerah syariat Islam yang memberi kesempatan bagi suami istri demi kembali bersatu setelah talak satu atau dua, selama masih dalam masa iddah. Rujuk sendiri harus dilandasi niat tulus untuk memperbaiki rumah tangga, bukan untuk mempermainkan istri.