Dua Desa di Bogor Terancam Dilelang, Berawal dari Kasus Jaminan Utang BLBI
- Yuni Retnowati
Bogor, VIVA Bogor – Dua desa di Kabupaten Bogor, yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, menjadi jaminan utang terkait kasus BLBI, sehingga mengancam hak atas tanah warga dan membuat administrasi pertanahan desa lumpuh. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menggugat persoalan ini, sementara Kejaksaan Agung telah memasang plang penyitaan di lahan yang terancam dilelang. Warga tidak bisa mengakses layanan pertanahan seperti balik nama SPPT hingga pengurusan sertifikat tanah.
Lahan di Desa Sukaharja dan Sukamulya dijadikan jaminan utang pihak swasta terkait kasus BLBI, yang berasal dari pinjaman tahun 1980-an. Dampaknya, ratusan hektare tanah warga, termasuk lahan milik pemerintah yang direncanakan untuk pemakaman umum, terancam kehilangan hak atas tanah. Sejak 2022, ribuan warga tidak bisa melakukan administrasi pertanahan, seperti jual beli, balik nama, hingga pembayaran PBB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan bahwa desa yang dilelang bukan Desa Sukawangi, melainkan Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Bermula dari sengketa Ia menerangkan, persoalan ini berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983 Lee Darmawan yang saat itu menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi. "Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha," kata Ade.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyatakan siap menggugat kasus ini dan akan mengunjungi desa-desa tersebut untuk menelusuri persoalan dan menyiapkan langkah hukum. Kejaksaan Agung telah memasang plang penyitaan di beberapa titik lahan. Pemprov Jabar berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kepentingan warga dan mencari kepastian hukum. Beberapa warga di Desa Sukawangi, yang bersebelahan dengan desa yang diagunkan, juga resah karena adanya klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, yang berdampak pada empat warga yang dijadikan tersangka.