Opini: Mafia Tanah Yang Dirawat Dan Semakin Subur
- Istimewa
Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Praktisi Hukum) – Mafia Tanah menurut Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah, Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, adalah orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang melakukan perbuatan dengan sengaja untuk melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan perkara pertanahan.
Secara umum sengketa tanah dapat terjadi karena pertama, kebijakan negara masa lalu, kedua, kesenjangan sosial dan ketiga, penegakan hukum yang lemah, dan banyaknya tanah terlantar yang tak bertuan.
Mafia tanah menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga pengusaha. Seakan dibudidayakan agar tetap menghidupi sekte penguasa korup dan serakah seperti karakter babi.
Dewasa ini reforma agraria ternyata telah dipecundangi oleh aksi-aksi mafia pertanahan. Berteriak tanah untuk rakyat, ternyata untuk kepentingan perut dan kolega-koleganya, sadis memang.
Peristiwa pilu yang menggegerkan kabupaten bogor 1 hari ke belakang, adalah bukti nyata bahwa ditanah bogor masif betul tentang mafia tanah. Terdapat penggeledahan dikantor pertanahan kabupaten bogor oleh penyidik Polda Metro Jaya atas adanya dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan operasi tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) atas dugaan pidana prosesi sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB).
Bermula dari permohonan sertifikasi hak (bangunan/usaha/pakai dan lain-lain) oleh salah satu perusahaan swasta dibogor, berakhir dengan cawe-cawe busuk oleh para pemangku kekuasaan dibalik layar pengabdian pada bangsa dan negara.
Diperparah dengan pihak-pihak pejabat yang turut andil melibatkan diri dan kekuasaannya guna menyempurnakan kejahatannya. Kini KPK telah menetapkan kurang lebih 8 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni :
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (inisial SCM);
- Politikus Partai Golkar (FA)
- Mantan Bupati Kebumen (AS)
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, (APA)
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN ( L ),
- MF
- E
- RP
Kejadian tersebut merupakan pukulan keras bagi kita semua, agar dapat sadar dalam berkomitmen untuk terus menanamkan etos Anti Korupsi, Anti Mafia Tanah dan memberantas para bandit-bandit mafia pertanahan sampai dengan ke akar-akarnya.