DPRD Kabupaten Bogor Diminta Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo Soal Efisiensi Tunjangan Fantastis

Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor
Sumber :

Jika DPRD Kabupaten Bogor serius menindaklanjutinya, lanjut Yusfitriadi, langkahnya cukup sederhana. Pimpinan DPRD bisa mengambil kesepakatan untuk melakukan evaluasi, mulai dari tunjangan, kinerja, hingga keterbukaan perencanaan dan pelaksanaan program. Hasil kesepakatan itu nantinya disampaikan kepada Bupati Bogor untuk meninjau ulang atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44, dan menggantinya dengan peraturan baru.

Namun, jika tidak ada langkah nyata, DPRD Kabupaten Bogor diminta berani menyampaikan alasan yang logis dan rasional secara terbuka kepada publik.

“Sampai saat ini, pimpinan DPRD Kabupaten Bogor belum ada yang merespons secara resmi atas nama kelembagaan. Bahkan cenderung menghindar dari isu ini. Padahal secara politis, mestinya DPRD Kabupaten Bogor mengikuti sikap DPR RI dan arahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.