Penggarap Cijeruk Bogor Menangkan Sidang Banding Lawan PT BSS

Sidang lapangan penggarap dan PT BSS.
Sumber :

Sidang lapangan penggarap dan PT BSS.

Photo :
  • -

Bogor – Indra Surkana, seorang penggarap asal Kampung Cibadak RT 004 RW 001 Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, berhasil memenangkan sidang banding melawan PT Bahana Sukma Sejehtera (BSS) di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

 

 

Indra Surkana sebagai Pembanding semula Penggugat menang dalam sidang banding berdasarkan putusan PT Bandung Nomor 431/PDT/2025/PT BDG yang dipimpin Hakim Ketua Poltak Sitorus, SH., MH., pada tanggal 19 Agustus 2025. Putusan PT Bandung tersebut sekaligus menganulir atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor: 281/Pdt.G/2024/PN.Cbi tanggal 02 Juni 2025 yang memenangkan PT BSS.

 

Proses perjuangan Indra cukup panjang bertahun-tahun untuk menang. Pada tahun 2023 silam PT BSS melaporkan Indra Surkana ke Polres Bogor dengan tuduhan pidana penyerobotan tanah milik PT BSS sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6/Cijeruk. Putusan akhir di PN Cibinong memenangkan Indra Surkana.