Warga Bogor Jalani Sidang Tipiring Miras, 1.860 Botol Dimusnahkan
- Febri Daniel Manalu
Bogor, VIVA Bogor –Satpol PP Kota Bogor bersama Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Kejaksaan, TNI, dan Polri menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras tanpa izin di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jumat 3 Oktober 2025.
Warga Kota Bogot jalani sidang tipiring
- Febri Daniel Manalu
Sebanyak 1.860 botol minuman keras berbagai merek dengan harga dimusnahkan Satpol PP Kota Bogor bersama aparat penegak hukum.
Pemusnahan itu dilakukan usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menyeret tiga warga Kota Bogor karena kedapatan menjual miras tanpa izin, Jumat 3 Oktober 2025 Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim itu menjerat tiga warga yang terbukti menjual miras tanpa izin resmi. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1.800 botol miras berbagai merek, termasuk vodka, yang langsung dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum.
Kasi Pemberdayaan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Bogor, Abdul Rojak, menjelaskan bahwa dasar hukum sidang tipiring ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 18 yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin.