Warga Bogor Jalani Sidang Tipiring Miras, 1.860 Botol Dimusnahkan
- Febri Daniel Manalu
“Pelanggar tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Untuk SKPL A izinnya dari Kementerian Perdagangan, sedangkan SKPL B dan C tidak dikeluarkan di Kota Bogor, hanya rekomendasi terbatas untuk hotel berbintang tiga,” jelasnya.
Abdul Rojak menambahkan, para pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa denda yang besarannya ditentukan hakim. Hasil denda tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui pengadilan.
“Selama ini putusan hakim untuk tipiring miras lebih kepada sanksi denda, belum pernah sampai kurungan. Namun, kami harap tetap bisa memberi efek jera,” tegasnya.
Tiga pelanggar itu menerima keputusan hakim, mengakui kesalahannya, dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika masih melanggar, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Lewat kesempatan itu, Abdul Rojak juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif menjaga lingkungan dengan menjauhi minuman keras.
“Efek miras sangat luas, merusak kesehatan, ketertiban, dan membahayakan generasi muda. Kami harap warga bisa ikut memberi edukasi di lingkungan keluarga,” pungkasnya.