Kepala Desa Purasari Minta Kajian Ulang AMDAL dan Tuntut CSR dari PT Star Energy Geothermal Salak

Kades Purasari
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Kepala Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Agus, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan kajian ulang terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas aktivitas pengeboran panas bumi yang dilakukan PT Star Energy Geothermal Salak (SEGS).

 

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan pada Selasa, 30 September 2025, Agus menyampaikan keresahan masyarakat yang kerap mengaitkan aktivitas pengeboran dengan seringnya terjadi gempa kecil, pergeseran tanah, hingga longsor di sekitar wilayah Purasari, Purwabakti, dan Cibunian.

Menurut Agus, Desa Purasari yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari titik pengeboran Cianten, ironisnya tidak masuk dalam wilayah kajian AMDAL. Sementara desa lain yang lebih jauh justru dikategorikan ke dalam ring 1 maupun ring 2.

Kades Purasari, Kecamatan Leuwiliang

Photo :
  • -

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Apa dasar kajiannya sehingga Purasari tidak masuk dalam wilayah AMDAL, padahal kami berbatasan langsung dengan Purwabakti dan Cibuniyan yang termasuk ring 1? Kami minta Pemkab Bogor mengkaji ulang hal ini dengan melibatkan ahli geologi,” tegas Agus.

Ia juga mempertanyakan pemasangan dua alat monitoring milik perusahaan di wilayah Purasari, yang menurut penjelasan digunakan untuk memantau injeksi cairan bawah tanah. “Kalau pengeboran tidak berdampak, buat apa alat itu dipasang di desa kami? Kalau begitu, cabut saja dan pindahkan ke wilayah ring AMDAL,” tambahnya.