Akhirnya! Sirene Polisi Tot-Tot Wuk-Wuk Dibekukan, Aturan Baru Demi Kenyamanan Masyarakat

Sirine Polisi akan dibekukan sementara
Sumber :
  • korlantas.polri.go.id

Bogor – Apakah kamu suka merasa kesal ketika mendengar sirene polisi "tot-tot wuk-wuk" dikala kondisi jalanan sedang macet? Atau ketika kamu terpaksa harus menyingkirkan kendaraan padahal pengawalan yang dilakukan polisi tersebut tidak jelas apakah benar sedang dalam kondisi darurat atau hanya pengawalan biasa.

Fenomena ini ternyata bukan cuma kamu yang merasakan. Banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirene polisi yang dianggap berlebihan dan mengganggu, apalagi ketika dipakai di waktu yang tidak tepat.

Dari situlah Korps Lalu Lintas Porli mulai merobak aturan terkait aturan penggunaan sirene polisi. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Porli Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan sirene polisi akan dibekukan sementara.

"Semua masukan masyarakat itu hal positif bagi kita, Kami evaluasi yang terbaik seperti apa. Kami juga akan melibatkan masyarakat, kami akan melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," kata Agus pada Senin, 22 September 2025.

Agus juga menjabarkan bahwa sirene akan dievaluasi total. Bahkan, Polri akan menggandeng pakar untuk menentukan standar: kapan sirene boleh dipakai, siapa yang berhak menggunakannya, sampai jam berapa bisa dinyalakan tanpa mengganggu ketenangan warga. Agus juga menekankan, pengawalan kendaraan prioritas tetap wajib dilajalankan polisi lalu lintas, terutama di jalan tol.

Agus juga menegaskan, Korlantas tidak sekadar mengedepankan tilang bagi pengguna strobo dan sirene yang menyalahi aturan. Yang lebih penting, katanya, adalah membangun budaya saling menghormati di jalan raya.

“Kami mengimbau dengan rendah hati agar supaya masyarakat juga ikut tertib bersama-sama. Barangkali kita lihat seperti apa (kondisinya). Yang jelas mari kita saling menghormati bahwa jalan itu adalah ramah keselamatan," ujarnya lagi.