Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menyatakan bahwa pengalokasian dana sebesar itu tanpa melalui proses legislasi yang tepat berpotensi melanggar konstitusi serta berbagai undang-undang yang mengatur pengelolaan anggaran negara.
"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan sekaligus konstitusi," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/9/2025).
Didik menjelaskan bahwa pengalihan dana negara sebesar Rp 200 triliun ke perbankan tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan semacam itu berisiko menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan anggaran negara di masa depan.
"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," tambah Didik.
Kritik tersebut menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dalam program besar yang melibatkan alokasi anggaran negara. Meskipun tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi, kebijakan ini dinilai harus melalui proses legislatif yang sah untuk menjaga integritas sistem keuangan negara.
Didik juga mengingatkan bahwa "Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Pasal 9 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara."
Menurutnya, penempatan dana publik di perbankan untuk program yang tidak melalui prosedur yang sah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh DPR.
Dengan adanya kritik ini, pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah-langkah besar yang melibatkan penggunaan dana publik dan memastikan bahwa setiap kebijakan selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.