Pelecehan Seksual di Ponpes, Apa Pandangan Ulama dan Islam?
- Pixabay
BOGOR, VIVABOGOR –Belum lama ini, pihak Polres Bontang mengungkap kasus santriwati yang diduga menjadi korban kasus pelecehan seksual. Kasus ini menyeret nama mantan pimpinan ponpes di Bontang Selatan. Salah satu ulama kondang Indonesia, Felix Siauw, melalui akun Instagram miliknya, @felix.siauw, mengaku lelah dengan kasus pelecehan seksual di pesantren.
Bahkan salah satu pelakunya adalah dari kalangan kiai, termasuk para pengajar, dimana seharusnya bisa memberikan tauladan yang baik bagi para santrinya. Pelecehan seksual di pesantren merupakan kejahatan nyata yang bertentangan langsung dengan ajaran Islam dan nilai-nilai keulamaan.
Menutupi kejahatan atas nama reputasi lembaga bisa mencederai ajaran Islam itu sendiri. Dengan komitmen bersama dari pengasuh pesantren, ulama, pemerintah, dan masyarakat, pesantren dapat terus menjaga marwahnya sebagai tempat yang aman, penuh berkah, dan mencetak generasi berbudi pekerti luhur.
Sementara, kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren menjadi isu krusial dimana perlu perhatian serius, transparansi, serta penanganan tegas dari seluruh lapisan masyarakat. Pesantren idealnya menjadi tempat aman (safe space) untuk menimba ilmu agama dan membentuk akhlakul karimah. Tentu pesantren tidak boleh dinodai oleh tindakan kejahatan seksual yang merugikan masa depan para santri.
Berikut adalah uraian mendalam mengenai dinamika isu ini serta bagaimana pandangan Islam dan para ulama terhadap tindakan pencegahan dan penindakannya.
Urgensi Menyoroti Kejahatan Seksual di Pesantren
Pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama seringkali membawa dampak traumatik yang berlipat ganda bagi korban.
Selain trauma fisik dan psikologis, korban kerap mengalami trauma spiritual (spiritual abuse) akibat penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum yang dihormati. Beberapa faktor penyulit penanganan kasus di lingkungan pesantren antara lain:
Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Oknum pelaku memanfaatkan doktrin kepatuhan santri kepada guru (kiai atau ustaz) untuk membungkam korban.
Stigma dan Takut Mencemarkan Nama Baik
Kerap ada dorongan internal untuk memendam kasus demi menjaga reputasi lembaga.
Kurangnya Pemahaman Hak Korban
Minimnya edukasi mengenai batasan tubuh dan prosedur pelaporan kekerasan seksual. Maka, sangat penting ada keterbukaan dan penegakan hukum secara adil demi mengembalikan martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan terpercaya.