Rokok dalam Pandangan Islam: Kaidah “Mudharat Lebih Besar dari Manfaat”
- YouTube: Khalid Basalamah Official
Bogor, VIVA Bogor – Rokok memang tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Namun, para ulama menetapkan hukumnya dengan berpijak pada kaidah syariat: segala sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya termasuk dalam hal yang dilarang.
Dalam video dakwah di channel YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa dasar hukum ini diambil dari firman Allah ﷻ tentang khamar dalam surah Al-Baqarah ayat 219.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Menurut Ustaz Khalid, ayat ini menjadi prinsip umum bahwa jika sebuah hal membawa manfaat kecil tetapi mudharat besar, maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang. “Kalau efek negatifnya 70 persen dan manfaatnya hanya 10 persen, maka itu jelas masuk dalam kategori yang diharamkan,” ujarnya.
Ustaz Khalid juga menegaskan bahwa Allah ﷻ menghalalkan hal-hal yang baik (thayyibat) dan mengharamkan yang buruk (khabaits), sebagaimana firman-Nya: “(Nabi itu) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
“Tidak diragukan lagi, rokok termasuk dalam hal-hal buruk (khabaits),” jelasnya. Sebab, secara medis telah terbukti menyebabkan berbagai penyakit berat, dari gangguan paru-paru, jantung, hingga kanker.
Ustaz Khalid juga menyinggung bahwa peringatan bahaya merokok yang kini diwajibkan di seluruh dunia sejatinya menjadi bukti nyata bahwa rokok adalah sesuatu yang membawa mudharat.