28 Pedagang Ditertibkan, Jalan Dr. Semeru Bogor Segera Ditata
- Dok: Abizar
Kota Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, melakukan penertiban terhadap 28 pedagang di sepanjang Jalan Dr. Semeru, Selasa, 13 Oktober 2026. Penertiban menyasar pedagang bunga, bengkel, dan pedagang makanan yang selama bertahun-tahun memanfaatkan area fasilitas publik di kawasan tersebut.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PLN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan kondisi di lokasi, sejumlah bangunan pedagang telah dibongkar. Material bangunan berupa rangka kayu, atap seng, dan bagian bangunan lainnya terlihat menumpuk di sisi jalur pedestrian. Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Dudi, pada hari pertama penertiban, proses pembongkaran diperkirakan telah mencapai 80 persen. Sisanya, termasuk bangunan bengkel dan bagian pintu masuk, ditargetkan selesai pada hari berikutnya dengan menggunakan alat berat.
“Besok alat berat akan turun. Setelah itu, sisa-sisa bongkaran diangkut oleh LH, dan dilanjutkan dengan pembangunan pedestrian oleh PUPR,” kata Dudi saat diwawancarai di lokasi.
Ia menjelaskan, penertiban di Jalan Dr. Semeru merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilakukan pada awal tahun. Saat itu, pemerintah kecamatan menertibkan pedagang di sisi kiri jalan jika dilihat dari arah pusat Kota Bogor menuju Cilendek. Kali ini, penertiban dilanjutkan di sisi kanan sehingga kedua sisi jalan menjadi bagian dari penataan sepanjang tahun ini.
Setelah pembongkaran selesai, kawasan tersebut direncanakan menjalani perbaikan pedestrian. Penataan ini diharapkan membuat lingkungan lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat, terutama pejalan kaki, termasuk kelompok lanjut usia.
Dudi menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, aktivitas tersebut perlu memperhatikan lokasi dan ketentuan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.
Ia menyebut para pedagang yang telah berjualan selama sekitar 20 tahun di kawasan tersebut akhirnya bersedia mengikuti imbauan dan menertibkan tempat usahanya secara mandiri melalui pendekatan persuasif.