Sempat Sembunyi di Aliran Kali, Terduga Pelaku Curanmor di Ciseeng Ditangkap
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Seorang pria berinisial A diamankan jajaran Polsek Parung, Polres Bogor, setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Cibogor, RT 05/RW 03, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat, 9 Oktober 2026, dini hari.
Terduga pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di aliran kali setelah aksinya diketahui korban. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, seorang perempuan, saat itu berada di dalam rumah temannya. Sepeda motor Honda Vario berwarna putih miliknya terparkir di depan rumah tersebut.
Sepeda motor Honda Vario berwarna putih.
- Dok: Fahri
Korban kemudian mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah. Saat memeriksa melalui jendela, korban melihat seorang pria yang diduga sedang mendorong sepeda motor miliknya.
Menyadari kendaraannya diduga hendak dicuri, korban segera keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan. Terduga pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di aliran kali.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Parung segera mendatangi lokasi. Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, kemudian membawa keduanya ke Polsek Parung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, S.H., mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara pidana lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian,” ujar Maman.
Polisi juga mendalami informasi awal mengenai dugaan keterlibatan A dalam perkara pidana sebelumnya. Pengecekan dilakukan melalui data perkara dan riwayat putusan pengadilan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Maman menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Adapun penerapan pasal dan ancaman pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.