Desa Bantarkuning Kejar Seluruh Warga Miliki IKD, Data 2027 Ditargetkan Digital

Desa Bantarkuning, Cariu, Bogor, menargetkan seluruh warga memiliki IKD agar data kependudukan dan perlindungan sosial.
Sumber :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, terus mendorong percepatan digitalisasi data kependudukan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak seluruh warga memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title Warga Jonggol Kecewa Relokasi Kandang Ayam Tak Kunjung Terwujud, Satpol PP Beri Tambahan Waktu 7 Hari

Upaya tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi kependudukan sekaligus memperkuat pendataan masyarakat yang berkaitan dengan program perlindungan sosial. Pemerintah desa menargetkan proses digitalisasi dapat mencakup seluruh warga Bantarkuning.

Pada Selasa, 29 September 2026, pelayanan pembuatan IKD masih terus dibuka bagi masyarakat. Warga yang belum memiliki IKD diimbau segera mengurusnya agar data kependudukan dapat masuk dan terintegrasi dalam sistem digital.

img_title Camat Ciseeng dan Kades Babakan Pimpin Korve di Jalan AMD Tugu Lele, Drainase Jadi Perhatian

Pelayanan pembuatan IKD dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pemerintah desa menyiapkan layanan tersebut agar warga memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran sekaligus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

IKD menjadi salah satu tahapan penting dalam proses digitalisasi data warga. Setelah memiliki IKD, masyarakat dapat melanjutkan ke proses pendataan perlindungan sosial atau perlinsos sesuai mekanisme yang berlaku.

img_title Monev Pembangunan Desa Sirnasari, Progres Infrastruktur dan Penataan Dayeuh Padjajaran Capai 90 Persen

Data tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pendataan dan pengajuan program bantuan sosial. Karena itu, pemerintah desa mendorong warga agar tidak hanya memiliki dokumen kependudukan, tetapi juga memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Untuk membuat IKD, warga perlu membawa sejumlah persyaratan administrasi, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email aktif, serta nomor WhatsApp (WA) yang masih aktif.

Sementara bagi warga yang akan mengikuti pendataan perlindungan sosial, terdapat persyaratan tambahan berupa rekening listrik. Data tersebut diperlukan sebagai salah satu informasi pendukung dalam proses pendataan perlinsos.

Pelayanan juga dibagi berdasarkan tugas perangkat desa. Kasi Pemerintahan menangani pelayanan dan pengurusan yang berkaitan dengan IKD. Sementara Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menangani pendataan perlindungan sosial serta administrasi yang berkaitan dengan program tersebut.

Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Bantarkuning, Hasanudin, mewakili Kepala Desa Bantarkuning Nanang Sobarna, A.Md., mengatakan digitalisasi data menjadi bagian penting dalam penataan data masyarakat di tingkat desa.

Menurut Hasanudin, proses tersebut dimulai dari kepemilikan IKD. Setelah warga memiliki IKD, tahapan pendataan perlindungan sosial dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title