Ketua KPK Buka Peluang Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto, Tegaskan Ada Tahapannya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Sumber :
  • Dok: VIVA

Jakarta, VIVA Bogor – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membuka peluang pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

img_title Kebakaran TPAS Galuga, Bupati Bogor Turun Cek Titik Api

Namun, Setyo menegaskan bahwa setiap proses pemanggilan saksi oleh penyidik KPK memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri. Sejauh ini, KPK masih memanggil sejumlah pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.

“Ya, pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya ya, ada prosesnya,” ujar Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026, seperti dilansir dari VIVA.co.id.

img_title GMPB Gelar Aksi di Depan KPK, Desak Dugaan Korupsi Pemkab Bogor Diusut Tuntas

Menurut Setyo, penyidik KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan dalam setiap perkara. “Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung gitu,” tutur dia.

Terkait kemungkinan dan waktu pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Setyo menyebut semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

img_title KPK Buka Peluang Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto, Semua Bergantung Penyidik

Ia mengatakan, KPK akan menentukan perlu atau tidaknya seseorang dipanggil setelah mempertimbangkan perkembangan penyidikan. Apabila pemanggilan dilakukan, informasi mengenai hal tersebut akan disampaikan sesuai dengan waktunya.

“Ya, apakah nanti kemudian dipanggilnya kapan, apakah nanti setelah ada pemanggilan yang lain-lain dan seterusnya, itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya ya. Nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil,” pungkas Setyo.

Sebelumnya, KPK tengah menyidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor. Uang tersebut diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak pegawai Bappenda.

Penyelidikan atas perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Bogor, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Halaman Selanjutnya
img_title