IPW Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian Warga Saat Kericuhan Demo

IPW soroti mundurnya Aipda Vicky Aristo dari Polri.
Sumber :
  • Dok: Fahri

Jakarta, VIVA Bogor –Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus tewasnya Bambang Setiawan (59) dan luka yang dialami Faturohman (18) dalam kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

img_title IPW dan Advokat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Formil UU Polri di MK

IPW meminta polisi tidak hanya menindak para pengunjuk rasa yang diduga melakukan tindakan anarkis, tetapi juga mengusut kelompok massa yang disebut melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menilai pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan kelompok sipil dapat menjadi preseden buruk. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik vigilante atau tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

img_title Rektor UIKA Bogor Buka IICASS 2026, Konferensi Digelar di Bogor dan Kelantan

“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” kata Sugeng dalam siaran pers IPW.

Ia mengatakan, tindakan anarkis dalam sebuah aksi demonstrasi merupakan bagian yang harus ditangani kepolisian sesuai dengan hukum. Karena itu, keberadaan kelompok sipil atau organisasi masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap pelaku anarkis di hadapan petugas kepolisian dinilai perlu menjadi perhatian.

img_title IPW Minta Polisi Usut Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus

IPW juga menyoroti tewasnya Bambang Setiawan yang disebut menjadi korban pengeroyokan kelompok tak dikenal atau massa misterius. Sugeng menilai kejadian tersebut tidak boleh kembali terulang dalam penanganan aksi demonstrasi di masa mendatang.

Menurut IPW, kemunculan massa misterius dalam kericuhan 27 Agustus 2026 dinilai menyerupai praktik pengamanan liar atau Pam Swakarsa. Polisi, kata Sugeng, seharusnya dapat mengantisipasi munculnya kelompok yang melakukan tindakan kekerasan di tengah situasi kerusuhan.

“Polisi adalah penjaga demokrasi dan karena itu polisi harus bisa memastikan bahwa kekerasan oleh kelompok sipil pada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya pada DPR maupun pemerintah tidak boleh terulang,” ujarnya.

IPW juga menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan 49 tersangka dari 322 orang yang diamankan dalam rangkaian kericuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto yang dilansir Antara pada Selasa, 1 September 2026, sebanyak 44 tersangka dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya ditangani Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
img_title