Komplotan Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polsek Parung, Satu Pelaku Residivis
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Polsek Parung bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca mobil dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kebun Waru, Bandung.
Kapolsek Parung Polres Bogor, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan langkah penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Maman.
Kedua tersangka diamankan pada Selasa, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Parung–Bogor, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Keduanya masing-masing berinisial EP (22), warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, EP diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana. Sementara RA merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lapas Kebun Waru Bandung.
Kompol Maman menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan korban. Setelah kaca pecah, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam mobil.
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, polisi menemukan adanya keterkaitan kedua tersangka dengan sejumlah kejadian pencurian menggunakan modus serupa di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu dus telepon seluler merek POCO, serta satu flashdisk yang berisi rekaman kamera CCTV.
Dari salah satu tempat kejadian perkara (TKP), korban diketahui kehilangan sejumlah barang berharga. Barang tersebut berupa satu unit iPhone 16 Pro Max, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, STNK, serta sejumlah dokumen dan kartu penting lainnya.