Komisi IV Ingatkan Seluruh Rumah Sakit: Tidak Ada Alasan Menolak atau Menunda Pasien Gawat Darurat

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nu
Sumber :
  • Istimewa

Kota Bogor, Viva Bogor - Komisi IV DPRD Kota Bogor mengingatkan kembali seluruh rumah sakit di Kota Bogor, baik pemerintah maupun swasta, untuk menjalankan secara konsisten kewajiban penanganan pasien gawat darurat dan tata cara rujukan sesuai peraturan perundang-undangan.

img_title YKI Kota Bogor Galang Dana Bangun Rumah Sahabat Kanker, Jadi Tempat Pasien Saling Menguatkan

Pengingatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV atas pelayanan dasar bidang kesehatan, bersifat umum, dan tidak dialamatkan kepada rumah sakit tertentu. Tujuannya mendorong evaluasi dan perbaikan bersama.

"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur.

img_title DPRD Kota Bogor Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan

Komisi IV menegaskan larangan menolak pasien gawat darurat bukan sekadar imbauan. Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa, serta melarang penolakan pasien, permintaan uang muka, dan pengutamaan urusan administratif yang menyebabkan tertundanya pelayanan.

Komisi IV juga menyoroti praktik rujukan tanpa kepastian penerimaan pada rumah sakit tujuan atau rujuk lepas. Sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, rujukan adalah penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan pelepasan tanggung jawab.

img_title Karina Soerbakti Siap Kawal Langkah Pelajar Bogor Raih Cita-Cita Melalui "Satu Seragam, Sejuta Harapan"

"Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga," tegas Fajar.

Menurut Fajar, penuhnya ruang IGD dan terbatasnya tempat tidur adalah persoalan kapasitas dan tata kelola rumah sakit, yang tidak boleh dialihkan menjadi risiko pasien. Ia meminta setiap rumah sakit mengevaluasi kembali kesiapan IGD, alur triase, dan prosedur rujukannya.

"Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian," pungkasnya.