Nekat Beroperasi, Atribut dan Jok Angkot Uzur di Kota Bogor Bakal Dicopot

Wawancara Kenal Mutaqin terkait penindakan Angkot Bogor
Sumber :
  • Dok: Hayisra

Kota Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sanksi tegas terhadap angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun yang tetap beroperasi meski izin operasinya telah dibekukan.

img_title 1.500 Warga Semarakkan Pawai Ta’aruf, MTQ Sukamakmur 2026 Diikuti 119 Peserta

Armada yang sudah disegel atau dicoret dari daftar izin operasi tetapi kembali ditemukan mengangkut penumpang di jalan raya bakal dikenai tindakan fisik. Pemkot Bogor akan mencopot atribut kendaraan hingga jok di bagian dalam angkot.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan angkutan umum di Kota Bogor yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penataan, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

img_title Bantuan Keuangan Pemkab Bogor 2026 Mulai Direalisasikan, Desa Sirnasari Siapkan Peningkatan Infrastruktur

Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor per 10 Agustus 2026 mencatat terdapat 1.780 unit angkot yang telah melewati batas usia operasional 20 tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 unit atau 45,1 persen telah dibekukan izinnya. Sementara itu, 977 unit atau 54,9 persen lainnya masih masuk dalam target penertiban secara bertahap.

img_title Rektor UIKA Bogor Buka IICASS 2026, Konferensi Digelar di Bogor dan Kelantan

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan penertiban terhadap angkot tua terus dilakukan petugas di lapangan. Pada operasi Rabu, 12 Agustus 2026, sebanyak 17 unit angkot kembali ditemukan melanggar ketentuan usia operasional.

“Hari ini 17 angkot berhasil kita lakukan tindakan. Artinya sudah melewati batas usia lewat dari 20 tahun, bahkan ada yang 22 tahun. Jadi kalau ada yang bertanya bagaimana progres angkot, kemarin total ada 803, ditambah hari ini 17, ya lebih 800-an angkot sudah kita berikan tindakan tegas,” ungkap Jenal.

Dengan tambahan tersebut, total armada yang telah ditindak mencapai 820 unit atau sekitar 46,07 persen dari keseluruhan angkot berusia lebih dari 20 tahun. Artinya, masih terdapat 960 unit atau 53,93 persen angkot yang menjadi sasaran penataan berikutnya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada pencabutan atau pembekuan izin. Pemkot Bogor juga menghadapi angkot yang tetap beroperasi meski status izinnya telah dicoret.

Jenal mengatakan, terhadap angkot yang telah ditindak tetapi kembali ditemukan beroperasi hingga dua kali, petugas akan mengambil langkah lebih tegas dengan mencopot sejumlah bagian kendaraan.

“Angkot yang masih berjalan padahal sudah dicoret, dan dua kali ditemukan, maka seluruh atributnya masuk ke dalam, bahkan jok di dalam angkotnya yang kita copot,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title