10 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bogor, Kerugian Negara Capai Rp7,6 Miliar
- Dok: Sheila N.
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Jutaan batang rokok ilegal kembali dimusnahkan oleh Bea Cukai Bogor. Sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dimusnahkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara. Jutaan rokok yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan diketahui tidak dilekati pita cukai.
Berdasarkan hasil penghitungan, seluruh barang yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp15,22 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor cukai akibat peredaran barang tersebut mencapai sekitar Rp7,64 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor. Setelah itu, proses pemusnahan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau shredder serta mesin pembakar atau incinerator. Dengan proses tersebut, barang hasil penindakan dipastikan tidak lagi dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Finari Manan, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim industri yang sehat.
“Penindakan rokok ilegal merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri yang sehat,” ujar Finari.
Ia memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus ditingkatkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan berbasis intelijen, peningkatan efektivitas penindakan, serta evaluasi secara berkala.
Langkah pengawasan dinilai penting karena peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menjadi tantangan bagi industri yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Data Bea Cukai Bogor menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan sepanjang 2026. Dalam periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 161 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 10.479.311 batang rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan pada Rabu tersebut. Sementara itu, 233.298 batang lainnya masih menunggu proses persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.